Kondusifkan Wilayah di Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M Satpol PP Lotim Gelar Operasi Penertiban.(20/3/2024)

  • Rabu, 20 Maret 2024 - 18:43:18 WIB
  • Staf Operator Trantibum
Kondusifkan Wilayah di Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M Satpol PP Lotim Gelar Operasi Penertiban.(20/3/2024)

KONDUSIFKAN WILAYAH SELAMA BULAN SUCI  RAMADHAN 1445 H/2024 M SATPOL PP LOMBOK TIMUR GELAR OPERASI PENERTIBAN Lombok Timur- Satuan Polisi Pamong  Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Keruak pada Rabu( 20/3/2014). Kasat ( Kepala Satuan) Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur Drs. Slamet Alimin, M.Si menindak lajuti Himbauan Bupati membenarkan ada giat operasi tersebut. Kegiatan operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasiopdal Satpol PP Lombok Timur Bilal Marjan , S.AP. Kegitan ini dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat yang terkait adanya lapak yang menjual makanan siap saji selama bulan suci Ramadhan di ex terminal Keruak. Setelah anggota melakukan penyisiran ternyata memang benar ada lapak yang menjual makanan siap saji di lokasi tersebut. Keberadaan penjual makanan siap saji di lokasi ex terminal ini sempat membuat suasana kurang kondusif selama bulan Ramadhan. Komandan peleton siaga Suryadi Herman, memberikan teguran awal kepada lapak penjual makanan siap saji agar menutup aktifitas penjualannya untuk tidak membuka atau melayani penjualan saat jam pelaksanakan ibadah puasa, jika hal ini tidak diindahkan atau bahkan mengulangi lagi maka tak segan kami  tindak. Kami tetap memantau situasi setiap hari selama bulan suci Ramadhan bukan disini saja diseluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur, imbuhnya . Kemudian anggota bergerak menuju  pesisir pantai Tanjung Luar di Desa Tanjung Luar Kec.Keruak , anggota menuju warung di tepi pantai yang menjadi target operasi penertiban dan menemukan pemuda pemudi sedang melaksnakan pesta Miras ( Minuman keras) jenis tuak, selanjutnya anggota memberikan peringatan dan membubarkan  pesta miras tersebut dan mengamankan 27 botol jenis Tuak yang dikemas dalam botol plastik isian 1.500ml. Atas perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran Perda Kab.Lombok Timur nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan , menjual dan meminum minuman keras diwilayah kabupaten lombok timur. Disamping itu saat ini moment bulan suci Ramadhan yang sepatutnya kita menjaga kehusukan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun ini. Atas temuan tersebut Kasat menghimbau kepada seluruh masyarakat lombok Timur untuk sama - sama menjaga keamanan menjaga  kondusifitas  wilayah , menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.(det)

  • Rabu, 20 Maret 2024 - 18:43:18 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya