Satpol PP Kab. Lombok Timur Melakukan Kegiatan Pemusnahan Miras (Perda No. 8 Tahun 2002)

  • Kamis, 25 April 2019 - 14:41:12 WIB
  • Administrator
Satpol PP Kab. Lombok Timur Melakukan Kegiatan Pemusnahan Miras (Perda No. 8 Tahun 2002)

Kamis, 25 April 2019 Pukul. 09.00 Wita Satpol PP Kab. Lombok Timur melakukan kegiatan pemusnahan  minuman keras (Miras) yang merupakan hasil operasi penertiban dan operasi tangkap tangan yang berjumlah kurang lebih 379 liter miras tersebut antaralain : Miras tradisional (tuak) dan Miras pabrikan (Bir).

Pemusnahan tersebut merupakan sebagai tindakan tegas dan bukti keseriusan Pemerintah Daerah Kab.Lombok Timur dalam membrantas miras yang beredar di Kab. Lombok Timur dan disinyalir sumber kriminalitas ditengah warga masyarakat.

Miras tersebut merupakan hasil sitaan Anggota Satpol PP Kab. Lotim dari lapak yang ada ditempat-tempat wisata yang menjual bebas miras.

Tindakan operasi penyakit masyarakat juga menjadi bagian dari komitmen menjaga kab. Lombok timur dari peredaan miras terutama menjelang masuknya bulan ramadhan.

Guna menetralisir peredaran miras, Satpol PP Kab. Lotim dan aparat kepolisian akan melakukan razia miras ke lokasi wisata dan juga ke desa-desa tertentu yang diduga kerap menjadi lokasi peredaran miras di kab. Lombok timur.

  • Kamis, 25 April 2019 - 14:41:12 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya