Tiga Pelaku Miras Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kab. Lotim

  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:20:48 WIB
  • Administrator
Tiga Pelaku Miras Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kab. Lotim

Selong - Tiga tersangka kasus miras menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di kantor Satpolpp kab.lotim, tiga tersangka memang dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini (jumat, 14-08-2020), tiga tersangka tertangkap tangan sedang membawa miras jenis tuak dilokasi yg berbeda dalam kegiatan oprasi anggota satpolpp kab.lotim. Tersangka MTA (45 th) yang beralamatkan sengkol desa aikdarek kec.batukliang lombok tengah, divonis hukuman oleh hakim dengan denda Rp. 700.000/kurungan 3 bulan. Tesangka MN (36 th) yg beralamatkan desa praubanyar kec.terara lotim, divonis hukuman dengan denda Rp. 1.000.000/kurungan 1 bulan. Tersangka Y (34 th) yang beralamatkan kalitemu desa kalianyar kec.terara lotim, dan divonis hukuman dgn denda Rp. 600.000/kurungan 1 bulan.

  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:20:48 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya