HIMBAUAN UNTUK MEMPERGUNAKAN MASKER

  • 09 September 2020
  • Administrator

PERHATIAN...!

Dengan telah di undangkannya atau dikeluarkannya :

Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Corona Virus Disease ( Covid 19). Perda Prov NTB No.7 Tahun 2020, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular. dan  Perbup Kab.lombok Timur No.39 Tahun 2020, Tentang Penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengenadalian Corona Virus Disease 2019(Covid19).

Maka kami dari Satpol PP Kab.Lombok Timur menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengunakan masker, apabila hendak keluar rumah atau berada ditempat umum.
Jika petugas menemukan warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi atau denda maksimal Rp. 500,000,_ ( Lima Ratus Ribu Rupiah )atau Denda Minimal Rp. 100,000_ (Seratus Ribu Rupiah).

Demikian atas perhatiannya,kami ucapkan terima kasih.

..." Maskermu melindungiku, Maskerku Melindungimu..."

  • 09 September 2020
  • Administrator