Selamat Datang di Website Resmi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur. Dengan adanya website ini diharapkan komunikasi antara masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur semakin lancar
Lombok Timur merupakan Kabupaten Pertama di Nusa Tenggara Barat yang akan mencoba menerapkan Inovasi Smart City, Semoga Kabupaten Lombok Timur semakin berkembang dan menjadi Kabupaten yang sejahtera
Kirimkan Aspirasi Anda Melalui SMS Layanan Pengaduan Masyarakat Ketik aduan aspirasi anda, kirim ke 081 xxx xxx xxx
Rinjani Mountain menjadi wisata favorit Lombok Timur yang di incar oleh Manca Negara
Dengan telah di undangkannya atau dikeluarkannya :
Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Corona Virus Disease ( Covid 19). Perda Prov NTB No.7 Tahun 2020, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular. dan Perbup Kab.lombok Timur No.39 Tahun 2020, Tentang Penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengenadalian Corona Virus Disease 2019(Covid19).
Maka kami dari Satpol PP Kab.Lombok Timur menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengunakan masker, apabila hendak keluar rumah atau berada ditempat umum.
Jika petugas menemukan warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi atau denda maksimal Rp. 500,000,_ ( Lima Ratus Ribu Rupiah )atau Denda Minimal Rp. 100,000_ (Seratus Ribu Rupiah).
Demikian atas perhatiannya,kami ucapkan terima kasih.