Satpol PP Kab. Lotim Operasi Penertiban Garam Non Youdium

  • Kamis, 10 September 2020 - 17:17:37 WIB
  • Administrator
Satpol PP Kab. Lotim Operasi Penertiban Garam Non Youdium

Selong, 10 September 2020.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur telah melaksanakan operasi penertiban dan penegakan peraturan daerah Kab.Lombok Timur No.2 Tahun 2011 tentang pengendalian garam non yodium. Operasi penertiban di fokuskan ke tempat tempat pemasaran dan tempat-tempat produksi, tempat yang dimaksud antara lain, pasar umum aikmel , tempat produksi Desa Kedome Kec Keruak dan Kec.Jerowaru.

Kegiatan operasi penertiban dan penegakan perda No.2 Tahun 2011 di pimpin Kabid Penegakan Per UU Satpol PP Kab.Lotim M.Anwar Ikroman,S.STP.MM yang turun langsung ke lapangan didampingi Kasi Pembinaan Penyuluhan, Kasi Penyidik,Kasi Pelatihan Dasar/PPNS dan Kanit PTI .

Dibeberapa tempat pengusaha garam petugas menemukan ada stoc garam yang belum di iodisasi, teguran lisan maupun tertulis dilayangkan petugas
guna pembinaan lebih lanjut.

Melihat dan memeperhatikan perkembangan yang ada para pengusaha yang telah atau sebelumnya pernah melakukan pelanggaran perda tsb kini telah mematuhi aturan yang ada sehinga diharafkan kepada pengusaha garam baru dapat menjadikan contoh ,pemantauan dan pengawasan berkala perlu di tingkatkan agar tidak terjadi hal serupa

  • Kamis, 10 September 2020 - 17:17:37 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya