Tim Satgas Satpol PP Lotim Operasi Cukai Tembakau di wilayah Kab. Lombok Timur. Kamis,8 Desember 2022

  • Jumat, 09 Desember 2022 - 12:20:50 WIB
  • Staf Operator Trantibum
Tim Satgas Satpol PP Lotim Operasi Cukai Tembakau di wilayah Kab. Lombok Timur. Kamis,8 Desember 2022

LOMBOK TIMUR--Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur kembali mengelar operasi gabungan , satuan tugas penegakan hukum cukai tembakau di wilayah kabupaten Lombok Timur pada kamis (8/12/2022). Operasi yustisi penegakan hukum cukai tembakau terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Bea Cukai Mataram, Kejaksaan Negeri Lombok Timur ,TNI, Polri. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs Slamet Alimin, M.Si melalaui Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan, Kepala Seksi Pembinaan  Pengawasan dan Pemyuluhan Saufi ,S.AP memimpin kegiatan dimaksud. Dasar Hukum pelaksanaan Operasi Yustisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Surat Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188.45/464/PolPP/2022 Tentang Tim Pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kab. Lotim Tahun 2021. Kali ini tim satuan tugas melaksanakan  operasi pada toko atau kios dan tempat - tempat  produksi jenis tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) di wilayah Kec. Selong dan wilayah Kec. Pringgabaya. Temukan Tim Satuan Tugas operasi masih adanya Tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan ( SKT ) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dipasarkan tanpa label cukai. Selanjutnya petugas mendata temuan kemasan rokok tanpa pita cukai untuk dua wiayah kecamatan yaitu kecamatan Selong dan kecamatan Pringgabaya total Keseluruhan Barang Bukti yang didapat yaitu jenis Tembakau Iris (TIS) sebanyak 1.125 Gram, jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT)  sebanyak 1.008 Batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 5.547 Batang Seluruh barang bukti kemasan rokok tanpa pita cukai selanjutnya  disita oleh penyidik Bea Cukai dan  diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Timur. Tim satuan tugas operasi cukai tembakau saat ini belum melakukan tindakan atau upaya hukum, masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi diwilayah kabupaten Lombok Timur, namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Lombok Timur tegas menyàmpaikan jika tahun 2023  masih terdapat oknum oknum yang menjual atau memproduksi rokok ilegal tanpa melengkapi perizinan dan lebel pita cukai maka bukan tahab pembinaan dan sosialisasi lagi, petugas akan mengambil langkah hukum terhadap pelangaran dan ketentuan ini. Untuk itu Kasat Pol PP menghimbau  kepada para pelaku usaha khususnya produksi rokok agar mematuhi aturan dan  ketentuan yang berlaku. (dent).

  • Jumat, 09 Desember 2022 - 12:20:50 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya