Satpol PP Lotim bersama Bea Cukai menyita Rokok Ilegal di wilayah Kab.Lombok Timur

  • Kamis, 08 Desember 2022 - 06:55:19 WIB
  • Staf Operator Trantibum
Satpol PP Lotim bersama Bea Cukai  menyita Rokok Ilegal di wilayah Kab.Lombok Timur

LOMBOK TIMUR--Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur mengelar operasi gabungan , satuan tugas penegakan hukum cukai tembakau di wilayah kabupaten Lombok Timur, rabu (7/12/2022). Operasi yustisi penegakan hukum cukai tembakau terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Bea Cukai Mataram, Kejaksaan Negeri Lombok Timur , Provost Kodim 1615 Lombok Timur. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs Slamet Alimin, M.Si melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Sunrianto,S.Sos memimpin kegiatan operasi. Dasar Hukum pelaksanaan Operasi Yustisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Surat Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188.45/464/PolPP/2022 Tentang Tim Pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kab. Lotim Tahun 2021. Selanjutnya tim satuan tugas menuju sasaran operasi yang telah ditentukan, pada toko-toko atau kios dan tempat produksi jenis tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) di beberapa tempat antara lain di Wilayah Kec. Sikur, Wilayah Kec. Terara, Wilayah Kec. Montong Gading kabupaten Lombok Timur. Dalam Operasi Yustisi ini Penyidik Bea Cukai memberi Surat Penyitaan Barang Bukti Kepada Pedagang Pemilik Toko atau Kios dan tempat produksi jenis tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak memiliki pita atau lebel cukai tembakau dan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tim satuan tugas mengamankan barang bukti yang didapat berupa Tembakau Iris (TIS) 1.260 Gram,  Rokok Kretek Tangan (SKT) 1.152 Batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 3.552 Batang. Dengan masih adanya temuan peredaran rokok ilegal dipasaran dan tempat - tempat produksi, sebagian besar masyarakat masih awam  bahwa penjualan tembakau dan rokok batangan tidak boleh di jual bebas, kecuali harus dengan pita dan label cukai tembakau, dan sebagian lainnya sudah paham tapi masih melakukan penjualan dan produksi secara sembunyi-sembunyi. Selanjutnya tim satuan tugas operasi memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yg menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos atau batangan agar lebih teliti dan tidak  menjual rokok ilegal . Sesuai Undang- undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, penyidik kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai memberi Surat Penyitaan Barang Bukti khusus tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin ( SKM)  yang tidak dilekati Pita Cukai Tembakau, selanjutnya kasus baru pertama kali disita, sehingga belum menuju ke proses hukum karena masih dalam tahap himbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan kepada penjual dan masyarakat agar temuan serupa tidak terulang kembali dan khususnya para penjual dan produksi rokok ilegal dapat mematuhi hukum dan ketentuan berlaku.(dent).

  • Kamis, 08 Desember 2022 - 06:55:19 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya