Satpol PP Lotim bersama Forkopimcam Kec.Labuhan Haji Tutup Galian C yang tak berizin dan meresahkan.

  • Senin, 21 November 2022 - 20:49:51 WIB
  • Staf Operator Trantibum
Satpol PP Lotim bersama Forkopimcam Kec.Labuhan Haji Tutup Galian C yang  tak berizin dan meresahkan.

Lombok Timur- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur pada Senin ,21 November  2022 telah melakukan penutupan tambang galian C yang meresahkan masyarakat di Lingkungan Geres Bagek Elen, Kelurahan Geres Kecamatan Lahuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan penutupan tambang galian C ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat ke sekian kalinya , karena menimbulkan dampak lingkungan serta tidak memiliki izin dilokasi tersebut Sebelumnya Satpol PP telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pemilik tambang galian C atas ketidak milikan izin tambang  dimaksud dan kegiatan galian C ini menimbulkan dampak lingkungan, dengan melihat keruhnya aliran sungai yang mengalir. Atas perìnggatan dan teguran tersebut,  pihak pemilik galian C masih tidak menghiraukan teguran petugas. Atas koordinasi dengan Forkopimcam kecamatan Labuhan Haji maka tim gabungan hari ini turun mengecek langsung ke  lapangan dan menutup loksi galian C dimaksud. Guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur Sunrianto S,Sos menghimbau kepada segenap masyarakat yang akan  melakukan aktifitas penambangan galian C seharusnya melengkapi perizinannya dulu agar hal -hal serupa tidak jadi. Kepedulian ,kesadaran dan kerjasama yang baik diharafkan kepada para pelaku usaha galian C atau apa saja dapat memberi contoh kepada pelaku usaha lainnya. Sunrianto ,S.Sos menyampaikan di Kabupaten  Lombok -Timur terdapat banyak lokasi -lokasi tambang galian C (batu pasir) ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur  beserta stake holder  yang ada akan terus melakukan pendataan areal tambang ilegal diwilayah Kabupaten Lombok TImur . Tim terus berupaya untuk melakukan penertiban atau penutupan galian C. Jika penambang ilegal tidak mengindahkan atas himbauan dari pemerintah, maka tim akan melakukan tindakan tegas untuk di proses hukum.(dent)

  • Senin, 21 November 2022 - 20:49:51 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya