Satpol PP Lotim Pemusnahan Miras hasil patroli rutin dan operasi Yustisi tahun 2022.

  • Selasa, 20 Desember 2022 - 22:10:04 WIB
  • Staf Operator Trantibum
Satpol PP Lotim Pemusnahan Miras hasil  patroli rutin dan operasi Yustisi tahun 2022.

Lombok Timur-- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur Pada hari Selasa 20/12/2022 Pukul 09.00 Wita, bertempat di Hutan Kota Rinjani, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Minuman keras ( Miras) hasil operasi tangkap tangan patroli rutin Turjawali dan  Operasi gabungan atau yustisi Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Selong di wilayah Kabupaten Lombok Timur . Bidang Penegakan PerUndang- Undangan  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur Sunrianto, S,Sos memonitor persiapan pemusnahan sebelumnya. Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras dimaksud hadir Bupati Lotim Drs. H. M. Sukiman Azmy, M.M, Kasat Pol PP Lotim Drs. Slamat Alimin, M.Si, Perwakilan Polres Lotim,  Danramil 1615-01 Selong Lombok Timur, Kepala Dinas LHK Lotim, Perwakilan Kejari Lotim, Perwakilan PN Lotim, Perwakilan Sat Brimob Lotim, Sekertaris Bappeda Fauzan,  Para Kabid & jajaran Sat Pol PP, 1 SST Anggota Sat Pol PP Kabupaten Lombok Timur Barang Bukti minuman keras yang dimusnahkan antara lain 126 liter minuman keras jenis pabrikan, 3.430 minuman keras jenis tuak merah, 554,5 liter minuman keras jenis brem , total keseluruhan minuman keras yang dimusnahkan berjumlah 4.111 liter. Guna tetap menjaga kondusifitas wilayah menjelang natal dan tahun baru dalam sambutannya  bupati menyampaikan bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat dan bupati berkomitmen memberantas minuman keras diwilayah Kabupaten Lombok Timur.(dent)

  • Selasa, 20 Desember 2022 - 22:10:04 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya