Apel Gabungan Pemberlakuan Perda Prov No. 7 Tahun 2020 Tentang Penangulangan Penyakit Menular

  • Senin, 14 September 2020 - 13:38:54 WIB
  • Administrator
Apel Gabungan Pemberlakuan Perda Prov No. 7 Tahun 2020 Tentang Penangulangan Penyakit Menular

Selong, 14 September 2020

Satpol PP Kab.Lombok Timur bersama Dinas terkait TNI, Polri dan Dishub melaksanakan apel gabungan persiapan razia masker pelaksanaan penerapan disiplin penegakan hukum kesehatan sesuai Perda Prov No.7 Tahun 2020 Tentang Penangulangan Penyakit Menular dalam Pelaksanaan Operasi/razia masker diberlakuannya sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yaitu : 1. sanksi administratif berupa : teguran lisan, teguran tertulis; dan denda administratif paling banyak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 2. sanksi sosial. lokasi operasi/razia di perbatasan Jenggik Desa Jenggik Kab .Lombok Timur.

  • Senin, 14 September 2020 - 13:38:54 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya