Selong, 8 September 2020
Satpol PP Lombok Timur bersama Polres Lombok Timur menggelar operasi /razia masker dalam penerapan protokol kesehatan & hukum protokol kesehatan covid19, sosialisasi dan himbauan terus dilakukan dalam penegakan Perda Prov NTB No.7 Tahun 2020 Tentang penanggulangan penyakit menular, yang penerapannya berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Berbagai upaya penyadaran kepada masyarakat terus disampaikan diwilayah Kabupaten Lombok Timur agar mematuhi protokol kesehatan Covid 19, Masyarakat perlu peduli bersama sama dengan pemerintah mengambil andil dalam penanganan Covid 19 ini dengan cara saling mengingatkan satu sama lain.
Kita yakini bersama jika kesadaran masyarakat tinggi tetap mematuhi protokol kesehatan, mematuhi hukum protokol kesehatan covid19 maka memperkecil penularan Covid 19 diwilayah kabupaten Lombok Timur.