Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Prov NTB No.7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular "Ayo Jangan Kendor Menggunakan Masker !!"

  • Kamis, 10 September 2020 - 17:01:11 WIB
  • Administrator
Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Prov NTB No.7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular  "Ayo Jangan Kendor Menggunakan Masker !!"

Selong, 10 September 2020

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP Kabupaten Lombok Timur  bersama tim gugus tugas percepatan penangan Covid 19 melaksanakan apel gabungan sosialisasi
Penegakan Peraturan Daerah Prov NTB No.7 Tahun 2020 Tentang penanggulangan penyakit menular, Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan Covid 19 & Perda Bupati Lombok Timur No.39 Tahun 2020 ,Tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19.

Apel gabungan dilaksanakan di taman Rinjani Selong ,dilanjutkan giat pembagian masker dan sosialisasi langsung ke pengendara yang melintas, masyarakat pengguna jalan & pengunjung taman Rinjani Selong.

Pelaksanaan atau penerapan Perda Prov NTB No.7 Tahun 2020 ini akan berlaku pada hari Senin , tgl 14 September 2020.

Jika penerapan Perda Prov NTB No.7 Tahun 2020 ini berlaku dan masyarakat tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid 19 maka sanksi denda akan diberlakukan.

Tim gugus tugas percepatan penangan Covid 19 Kab.Lombok Timur berharaf agar wabah Covid 19 ini segera berakhir kita semua masyarakat Lombok Timur terhindar dari wabah Covid 19 dengan sama sama mematuhi protokol kesehatan covid19 dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak

  • Kamis, 10 September 2020 - 17:01:11 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya