JELANG BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H/2024 M POLPP LOTIM RAPAT KOORDINASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

  • Senin, 26 Februari 2024 - 12:09:29 WIB
  • Staf Operator Trantibum
JELANG BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H/2024 M POLPP LOTIM RAPAT KOORDINASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

JELANG BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H/2024 M POLPP LOTIM RAPAT KOORDINASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN. POL PP LOTIM- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka  menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kekhusukkan dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M. Senin (25/2/2024) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Lombok Timur Drs. Slamet Alimin, M.Si memimpin rapat koordinasi dimaksud. Rapat dihadiri dari unsur Polres Lotim, Kodim 1615, Bakesbangpoldagri, Kecamatan, Dan MUI Kab.Lombok Timur. Kasat menyampaikan bagaimana menjelang bulan suci Ramadhan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445H/ 2024 M dapat berjalan khusuk  aman dan lancar Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah perlu mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan, dengan menghimbau sesuai dengan edaran kepada seluruh masyarakat dan meminta  kepada seluruh pemilik/ Restauran atau sejenisnya mentaati ketentuan yang ada antara lain. Setiap orang dilarang menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenisnya. Dilarang sengaja makan , minum dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa. Dilarang melakukan balap liar kendaraan bermotor ataupun balap lari atau sejenisnya yang dapat menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadhan. Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama  bulan Suci Ramadhan. Pemilik warung, rumah makan, restauran , lesehan , lapak pedagang kali lima yang menjual makanan siap saji atau sejenisnya agar membuka usaha  mulai pukul 15:30 wita sampai dengan 04:30 wita Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. Kasatpun menyampaikan pengawasan terus kita lakukan terhadap pelaksanaan Surat Edaran dimaksud dan dalam pelaksanaannya dapat melibatkan aparat TNI/ Polri dan Instansi terkait lainnya. Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan Surat Edaran dimaksud kepada seluruh masyarakat di wilayah masing - masing dengan melibatkan aparat TNI/ Polri setempat.(dent)

  • Senin, 26 Februari 2024 - 12:09:29 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya