DESK PEMILU 2024 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

  • Senin, 12 Februari 2024 - 23:30:33 WIB
  • Staf Operator Trantibum
DESK PEMILU 2024 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DESK PEMILU KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2024. LOMBOK TIMUR-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP)  Kabupaten Lombok Timur sesuai keputusan Bupati Lombok Timur Nomor :100.3.3.2/62/ POL PP/2024  Tentang pembentukan TIM DESK  (Dukungan Elemen Satuan Kerja) PEMILU TAHUN 2024 melaksanakan rapat koordinasi pembentukan Desk Pemilu tahun 2024 bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Kab.Lombok Timur pada Senin(12/2/2024). Rapat koordinasi Desk Pemilu dipimpin Pj Sekda Kab.Lombok Timur H. Hasni, SE.M.Ak dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kab.Lombok Timur,  Kepala Bakesbangpoldagri, Ka Dinas PMD, Ka BPKAD, Sekdis Satpol PP Lotim,  Kabag Hukum Setda Lotim, Kabag Tata Pem, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Lotim, Kabid Penegakan Perundang - Undangan Satpol PP Lotim, Kabid SDA, Kabid Linmas , Kasubag Umum Kepegawaian, Kasubag Keuangan Satpol PP Lotim, Kasubag Program, Kasiopdal Satpol PP Lotim, Kasi Kerjasama, Kasi Pemwasluh, Kasi Pelatihan Dasar, Kasi Linmas,Kasi Teknis Fungsional, Kasi Linmas dan Kasi Bina Potensi pada Satpol PP Lombok Timur. Pembentukan Tim Desk Pemilu 2024 ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.2/239/SJ tentang  Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penyelengaraan  Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dan untuk mendukung serta mensukseskan penyelengaraan Pemilihan Umum serentak ( Pemilihan Presiden , DPR , DPD , DPRD) di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024, maka perlu adanya Desk Pemilu yang bertugas untuk melakukan  pemantauan pelaksanaan Pemilu.(dent)

  • Senin, 12 Februari 2024 - 23:30:33 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya