Villa tak berizin di Lombok Timur di periksa petugas Satpol PP Lotim. POL PP LOTIM_ Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur memeriksa villa tak berizin di Dusun Lendang Trak, Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur pada selasa, (11/7/2023) Satpol PP Kabupaten Lombok Timur dipimpin langsung Kasat Pol PP Drs. Slamet Alimin M.Si bersama Kabid Penegakan Perundang- undangan Sunrianyo,S.Sos dan beberapa anggota mendatangi villa Rinjani dimaksud, dikawasan Planet Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru dan bertemu dengan perwakilan pengurus atau pengelola Villa Rinjani. Atas temuan dimaksud maka Bidang Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Lotim menghentikan kegiatan operasional sementara Villa Rinjani, agar pihak management Villa Rinjani segera mengurus perizinan dan membayar kewajiban berupa pajak yang selama ini tertunda. Kasat Pol PP Lombok Timur memghimbau kepada para investor agar tertib dan mematuhi aturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Lombok Timur, kerjasama yang baik antara investor dengan pemerintah dan sebaliknya agar terciptanya kenyamanan para investor dalam berinvestasi di bumi patuh karya.(dent)