SATPOL PP, BAPENDA, DPMTSP turun lapangan maksimalkan PAD.Kamis,1 Desember 2022

  • Jumat, 02 Desember 2022 - 14:30:28 WIB
  • Staf Operator Trantibum
SATPOL PP, BAPENDA, DPMTSP turun lapangan maksimalkan PAD.Kamis,1 Desember 2022

LOMBOK TIMUR_ Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur pada Kamis ,1 Desember 2022 melakukan pemeriksaan langsung kepada para pelaku usaha yang dinyatakan lalai membayar pajak dan  retribusi daerah di wilayah Kabupaten Lombok Timur sampai tahun 2022 . H.Muksin, SKM.MM Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur turun bersama  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, PPNS DPMTSP Lombok Timur  mendatangi ke beberapa tempat usaha antara lain di Kecamatan Terara, Kecamatan Pringgasela dan Kecamatan Lenek. Keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi daerah ini menjadi point penting bagi para pelaku usaha sesuai Peraturan daerah Kabupaten Lomnok Timur nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peratuan Bupati Lombok Timur nomor 18 tahun 2015 tentang Tarif Dasar MBLB. Untuk kecamatan Terara adanya rumah makan dan lesehan yang terlambat membayar pajak agar segera menyelesaikan pembayatan pajaknya, untuk lintas Kabupaten di Pos MBLB Jenggik Kaban Bapenda pun memberikan teguran dan arahan kepada pelaku usaha angkutan material agar membayar retribusi sesuai ketentuan yang ada. Kegiatan dilanjutkan ke pelaku usaha galian tambang atau galian C yang berada kecamatan Pringgasela dan kecamatan Lenek , Kaban Bapenda pun menyampaikan hal yang sama kepada pelaku usaha agar pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi daerah diperhatikan tepat waktu, Bapenda  kedepan akan mengupayakan agar pola  pembayaran retribusi daerah di bayar di tempat atau di lokasi penambangan sesuai catatan pengangkutan atau tonase yang ada, hal ini dilakukan agar pelaku usaha tertib dan tidak lalai atas kewajibannya. Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur Drs Slamet Alimin , M.Si melalui Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat M.Juaeni ,S.STP  menyampaikan kepada  pelaku usaha selain memperhatikan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah pelaku usaha juga wajib memperhatikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dasar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,  dalam melaksanakan Standart Oprasional Prosudur Penambangan agar tidak menimbulkan dampak ke masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) , Satpol PP dan Bapenda berharaf kepada seluruh pelaku usaha agar tertib dalam melaksanakan usaha apapun, tertib perizinan, tertib pembayaran pajak dan retribusi daerah , dan tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan  para pelaku usaha dan sebaliknya akan menjadikan daerah kita ini menjadi  daerah yang betul betul mematuhi aturan dan ketentuan yang ada dan semua akan kembali guna untuk kepentingan kesejahteraan yang masyarakat yang lebih luas.(dent).

  • Jumat, 02 Desember 2022 - 14:30:28 WIB
  • Staf Operator Trantibum

Berita Terkait Lainnya