Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

  • Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:21:12 WIB
  • Administrator
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Jum'at, 7 Agustus 2020
Waktu: Pukul 09.15 wita.
Tempat: Lantai II Ruang Rapat Kantor Satpol PP Lotim
Berlangsung Sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring) No:    /Pid.C/2020/PN.Sel. atas pelanggaran Perda No.8 Tahun 2002 Tentang Larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, meminum minuman keras atau beralkohol di wilayah kabupaten Lombok Timur.
An. Baharuddin, Umur 58th, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Sengkol Kab.Lombok Tengah.
Barang Bukti berupa minuman keras jenis tuak sebanyak 231 Botol.

Hadir dalam kegiatan dimaksud:

- Hakim PN Selong (1. Dewi Santini,SH.MH. 2. Yogi Hadisasmitha,SH/Panitera pengganti. 3. Sukirman/ Juru sita. 4. Benny Harold C.A./Staf 5. Hariadi/Staf.

Acara sidang:
Pembacaan Dakwaan,Pemeriksaan saksi, Pemeriksaan Terdakwa dan Pembacaan Putusan.

- PPNS ( L.Abdullah Purwadi,S.STP.MM).
- Kabid Penegakan Perda ( Bq.Nurlela Azmi,S.STP.)
- Kabid Linmas ( Nasaruddin,SH).
- Kasi Penyidik( Kalam,S.Sos)
- Kasi Pembinaan & Penyuluhan ( Saufi S.AP)
- Kasi Pelatihan Dasar (PPNS) Sahabudin,S.Adm.
- Staf Penegakan ( Bahtiar,S.Pd, Siti Raodah, Lestari Rahmah, S.AP, Rina Sasmita.
- Staf Trantibum & Tranmas ( R.Sutrisno,S.Pd).

Rangkaian sidang berlangsung dalam pembacaan Dakwaan,pemeriksaan terdakwa ,terdakwa ini kali ke-2 disidangkan .

Pembacaan Putusan:
- Baharudin
Putusan Pasal 2 & 7 menyatakan dengan sah telah mengedarkan menjual minuman keras.
Dikenakan denda Rp. 3,500,000, atau kurungan penjara 1 bulan dengan biaya ADM Rp. 5000,

Giat berakhir pukul 10.01 wita

  • Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:21:12 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya