Tugas Pokok dan Fungsi

  • 16 Desember 2017

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SAT POL PP

Menegakan Peraturan Daerah dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah mempunyai Tugas Menegakan Peraturan Daerah dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Untuk Menjalankan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lombok Timur  mempunyai fungsi :  

  1. Menyusun Program dan Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; 
  2. Pelaksanaan Kebijakan Penegkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kelapa Daerah;
  3. Pelaksanaan Kebijakan Penyelenggaraan Ketetiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Daerah; 
  4. Pelaksananaan Kebijakan Perlindungan Masyarakat;
  5. Pelaksanaan Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan / atau Aparatur lainnya; 
  6. Pengawasan terhadap Masyarakat, Aparatur, atau Badan Hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan
  7. Pelaksanaan Tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.

  • 16 Desember 2017