Struktur Organisasi

  • 07 April 2018
Struktur Organisasi

 

I. KEPALA SATUAN          

Kepala Satuan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan  pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati

Dalam melaksanakan tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan kepolisian negara republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil dan / atau aparatur lainnya;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau Satuan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan  peraturan daerah dan peraturan bupati; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

II. SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  3. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
  4. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
  5. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan Satuan;
  6. Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Satuan;
  7. Penetapan rumusan kebijakan pengoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Satuan;
  8. Penetapan rumusan kebijakan pengoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Satuan.
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  10. Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  11. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  12. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat dibantu oleh 3 (tiga) Kasubbag yaitu :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan.

Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan;
  2. Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
  4. Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepala sub unit kerja di lingkungan satuan;
  5. Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
  6. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat dinas;
  7. Pelaksanaan dan pelayanan hubungan masyarakat;
  8. Pelaksanaan kepengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Pelaksanaan pngelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  10. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian satuan;
  11. Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai di lingkungan satuan.
  12. Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai di lingkungan satuan;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  14. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  15. Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan satuan.

2. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan  administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Satuan.

Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan satuan;
  2. Pelaksanaan pengumpul, belanja dan pembiayaan satuan;
  3. Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;
  5. Pelaksanaan penyusunan dan pengoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
  6. Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja satuan;
  7. Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan satuan;
  8. Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan satuan;
  9. Pelaksanaan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para kepala bidang di lingkungan satuan;
  10. Pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan  tugas pengelolaan keuangan;
  11. Pelaksanaan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas satuan;
  12. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  13. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  14. Pelaksanaan koordinasi pngelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan satuan.

3. Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengoordinasian penyusunan rencana dan programSatuan

Dalam melaksanakan Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Program;
  2. Penyiapan aparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  3. Pengoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
  4. Penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan konsep rencana strategis Satuan;
  5. Penghimpunan, pengolahan dan penyiapan rencana program kerja dan kegiatan sekretariat dan bidang sebagai bahan penyusunan konsep rencana program kerja dan kegiatan tahunan Satuan;
  6. Penghimpunan dan pengolahan konsep kebijakan teknis masing-masing Bidang;
  7. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Satuan;
  8. Pelaksanaan kompilasi hasil penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Bidang;
  9. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD);
  10. Pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Satuan;
  11. Penyusunan  laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Satuan;
  12. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Program secara rutin dan berkala;
  13. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

III. BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH 

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, pengawasan, penyuluhan dan penindakan dalam rangka penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  3. Pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  4. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  6. Fasilitasi kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS;
  7. Pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja /instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Satuan.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dibantu oleh 2 (dua) Kepala Seksi yaitu :

1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggar peraturaan perundang-undangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  2. Menyusunan pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan daerah;
  3. Fasilitasi kegiatan koordinasi, kerjasama pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan peraturan perundang-undangan daerah;
  4. Pengelolaan data pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiataan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggar Peraturan Perundang-undangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Penyelidikan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja seksi penyidikan dan penyelidikian;
  2. Pengolahan data pelaksanaan kegiatan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
  3. Koordinasi dan kerjasama kegiatan penyidikan dan penyelidikan dengan instansi terkait terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
  4. Fasilitasi penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
  6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiataan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

IV. BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok memimpin,mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang meliputi operasi, pengendalian dan kerja sama.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan teknis ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  5. Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Satuan.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibantu oleh 2 (dua) Kepala Seksi yaitu :

1. Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas operasional operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Operasi dan Pengendalianmenyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis fasilitasi dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan asset daerah dan kegiatan pemerintahan daerah;
  5. Pelaksanaan patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  6. Pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Daerah;
  7. Pelaksanaan koordinasi teknis operasional yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan daerah dengan instansi terkait;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
  1. Seksi Kerjasama mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, kerjasama, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Kerjasamamenyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. Pelaksanaan kerjasama operasional bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Monitoring, evaluasi dan pelaksanaan pelaporan tugas kerjasama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

V. BIDANG SUMBER DAYA APARATUR

Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas pokok pembinaan, pengkoordinasikan dan penyelenggaraankegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan perumusan kebijakan teknis dibidang peningkatan dan pengembangan kapasitas SDMSatuan;
  2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang peningkatan dan pengembangan kapasitas SDMSatuan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang peningkatan tugas dibidang pelatihan dasar dan teknis fungsional
  4. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis program pelatihan peningkatan dan pengembagan kemampuan aparatur Satuan;
  5. Penyajian data dan informasi dibidang program kegiatan peningkatan dan pengembangan kapasitas SDMSatuan;
  6. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan kerjasama program kegiatan dibidang peningkatan dan pengembangan kapasitas SDMSatuan;
  7. Penyusunan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang peningkatan dan pengembangan kapasitas SDMSatuan;
  8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Dalam melaksanakan tugas Bidang Sumber Daya Aparatur dibantu oleh 2 (dua) Kepala Seksi yaitu :

  1. Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, kerjasama, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas Seksi PelatihanDasar menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pendataan sumber daya aparatur yang telah dan belum mengikuti pelatihan dasar kepolisian pamong praja;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kegiatan pelatihan dasar dan pengembangan SDMSatuan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja bidang;
  4. Menyiapkan bahan untuk pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pelatihan dasar;
  5. Menyiapkan dan mengirim personil mengikuti pelatihan dasar dan bimbingan teknis di tingkat provinsi maupun pusat;
  6. Melakukan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas SDMSatuan;
  7. Melakukan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan dasar; dan
  8. Melaksanakn tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Seksi Teknis Fungsionalmempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, kerjasama, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Teknis Fungsionalmenyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pendataan sumber daya aparatur yang telah dan belum mengikuti pelatihan teknis fungsional kepolisian pamong praja;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kegiatan pelatihan teknis fungsional dan pengembangan SDMSatuan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
  4. Menyiapkan bahan untuk pengoordinasian pelaksanaan tugas;
  5. Mengirim personil mengkuti pelatihan teknis fungsional dan bimbingan teknis di tingkat provinsi maupun pusat;
  6. Melakukan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan teknis fungsional; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

VI. BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok pembinaan, pengkoordinasikan dan penyelenggaraankegiatan Perlindungan Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan satlinmas dan bina potensi masyarakat;
  2. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dibidang perlindungan masyarakat;
  3. Fasilitasi kegiatan pembinaan satlinmas desa/kelurahan dan kecamatan;
  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan satlinmas; dan
  5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Satuan.

 

Dalam melaksanakan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat dibantu oleh 2 (dua) Kepala Seksi yaitu :

  1. Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan koordinasi, kerjasama, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Satuan Linmasmenyelenggarakan fungsi:

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satlinmas desa/kelurahan dan kecamatan;
  2. Menyusun bahan petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan pembinaan satlinmas;
  3. Mengidentifikasi dan menyusun kebutuhan satlinmas;
  4. Pelakasanaan pengumpulan dan analisa data daerah rawan bencana serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pembinaan dan peningkatan kemampuan satlinmas dalam melaksanakan tugas kelinmasan;
  6. Menyiapkan satlinmas dalam rangka mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  7. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
  1. Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, kerjasama, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Potensi Masyarakatmenyelenggarakan fungsi:

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi potensi masyarakat dalam rangka pemeliharaan tibumtranmas;
  2. Melakukan pembinaan terhadap potensi sumber daya masyarakat dibidang tibumtranmas;
  3. Dukungan terhadap kegiatan gotong royong pencegahan dan penanganan bencana serta gangguan tibumtranmas;
  4. Fasilitasi kegiatan satgas bencana di desa/kelurahan dan kecamatan;
  5. Pemberdayaan terhadap potensi masyarakat dalam rangka tibumtranmas;
  6. Pembinaan terhadap keberadaan pamswakarsa;
  7. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pembinaan potensi Masyarakat; dan
  8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.

 

VII. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan sebagian tugas Satuan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati.
  3. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • 07 April 2018